Merangin – Jumlah penduduk Indonesia yang sudah melakukan rekam KTP elektronik sampai akhir bulan Desember 2018 sebanyak 186,87 juta (97,58%).
Data capaian jumlah penduduk Indonesia yang sudah melakukan rekam KTP elektronik disampaikan Direktur Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri disampaikan kepada jambicenter.id melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (27/12).
“Sampai tanggal 24 Desember 2018 jumlah penduduk Indonesia yang sudah melakukan rekam KTP elektronik sebanyak 186,87 juta (97,58%),”jelas Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH.
Menurut Dirjen Dukcapil, jumlah penduduk Indonesia sampai semester I 2018 sebanyak 263.960.734 jiwa, dimana jumlah wajib KTP elektronik sebanyak 191.51 juta (72,64%) sedangkan jumlah Non wajib KTP elektronik sebanyak 72,44 juta (27,49%).
Adapun upaya agar tuntas perekaman dan pencetakan KTP elektronik menurut Zudan Arif yang dilakukan instansinya diantaranya melakukan pelayanan hari libur hari minggu, Pelayanan jemput bola/pelayanan keliling termasuk daerah terpencil, Buat Inovasi/pelayanan terintergrasi (Three In One, Semedi, Aplikasi pengecekan status KTP elektronik.
Melakukan kerjasama dengan K/L lain (KemenKumHam, Polri,BPJS), Melakukan perekaman lebih awal bagi penduduk yang saat Pemilu (17.April 2019) berusia 17 tahun, Pelayanan bagi kelompok rentan (Panti Jompo, Rumah Sakit, Lapas dan Rutan), Pelayanan penertiban KTP elektronik bagi pengikut terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Upaya lainnya yaitu menggelar Gerakan Nasional jemput bola KTP elektronik di semua Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, pada hari Kamis (27/12),”kata Dirjen Dukcapil
Zudan Arif juga menyampaikan pada tahun 2018, Ditjen Dukcapil telah menyelesaikan 1.160 SK pengangkatan dan melakukan pemberhentian pegawai diantaranya 90 pejabat eselon dua, 367 eselon tiga, 703 eselon empat dan 4 Kadis Dukcapil di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Asmat, Jember, Kutai Kartanegara dan Kabupaten Serang.
“‘Bagi masyarakat yang ingin mengadu atau mencari informasi bisa lewat Call Center Ditjen Dukcapil 159-537 atau Helpdesk KTP el 08111573366,”jelasnya. (gas).