Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannyapada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022
“Pada Kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan tersangka LCW alias WH,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022)
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa, yaitu
AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
Ketiganya diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,”terang Ketut Sumedana.