Merangin – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, bulan September 2022 merupakan bulan terakhir yang diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana karena alasan keterbatasan anggaran, TPP ASN Merangin tahun 2022 hanya dibayarkan sebanyak 9 (sembilan) bulan.
Untuk pencairan TPP ASN Merangin bulan September 2022 masih tersisa 1 (satu) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum bisa diproses pencairannya, yaitu Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD ) karena harus melakukan perbaikan dokumen sebagai salah satu persyaratan pengajuan pencairan ke bagian Berbendaharaan BPKAD.
“TPP ASN Merangin, bulan September untuk BKPSDMD belum bisa diproses mengajuan pencairannya, karena harus memperbaiki perubahan dokumen terlebih dulu,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan ke media ini, Jumat (18/11/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Darhimah minta segera menyelesaikan perubahan dokumen sebagai persyaratan untuk proses pengajuan pencairan TPP ASN yang belum dibayarkan, agar segera bisa dilakukan pencariannya.
Terkait persolan tersebut media ini minta tanggapan dari Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Anshori melalui WhatsApp, Sabtu (19/11), dirinya membenarkan bahwa ada pergeseran nomor rekening dan sudah mendapatkan persetujuan Bupati Merangin.
” Ya, ada pergeseran nomor rekening dan sedang diperbaiki. Sudah mendapatkan persetujuan dari Bapak Bupati,”jelas Ferdi Anshori.
Lanjut ia, dengan dilakukan perbaikan dan sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati, mudah-mudahan bisa cepat di selesaikan serta tidak ada hambatan lagi dalam proses pengajuan pencairan TPP ASN. (tugas).