JambiCenter.id

Alhamdulillah, PPKM diperpanjang Kabupaten Merangin dan 10 Kabupaten/Kota di Jambi Berstatus Level 1

Merangin –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia kembali diperpanjang.

PPKM diperpanjang mulai dari tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022 baik untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah luar Jawa Bali.

Perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 29 Tahun 2022 dan untuk wilayah luar Jawa Bali berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 30 Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (7/6/2022) pagi

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” Terang Safrizal.

Sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin beserta 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yaitu  Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupataten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi berstatus PPKM Level 1 (Satu). (gas).