JambiCenter.id

Anggaran Terbatas, TPP 50% Gaji Ke 13 ASN Merangin Tidak Dibayarkan

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin harus bersabar pasalnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50% di Gaji Ke 13 tahun 2022 tidak bisa dibayarkan disebabkan anggaran keuangan daerah tidak mencukupi.

Informasi tersebut diperoleh media ini setelah konfirmasi langsung kepada Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah, Selasa (12/7/2022) diruang kerjanya.

“Pembayaran gaji 13 bagi ASN Merangin tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp 24 Milyar, tidak disertai TPP 50% dikarenakan dana keuangan daerah tidak mencukupi,”jelas Darhimah.

Lebih lanjut, Darhimah mengatakan bagi ASN diharapkan tidak boleh berkecil hati karena instansinya sedang berusaha memperjuangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 diusahakan bisa dibayarkan sampai 11 atau 12 bulan.

“Mudah-mudah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Merangin tahun 2022 diusahakan bisa dibayarkan sampai 11 atau 12 bulan serta disetujui,”jelasnya. (tugas).