JambiCenter.id

Angka Perceraian Di Kabupaten Merangin Terus Meningkat

Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1B Bangko, Kabupaten Merangin angkanya terus meningkat, dimana sampai 21 Mei 2021 jumlah perceraian sebanyak 216 kasus.

” Dari 216 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1B Bangko, 9 kasus diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri,” jelas Ketua Pengdilan Agama Bangko melalui Panitera Muda, Zari Wardana menjelaskan ke awak media, Jumat (21/5/2021) diruang kerjanya.

Adapun dari 216 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama, cerai gugat yang diajukan pihak Istri sebanyak 171 kasus sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami sebanyak 45 kasus.

Lanjut Zari, penyebab perceraian didominasi akibat alasan tidak harmonis dan ketidak cocokan dalam rumah tangga, karena tidak ada tanggung jawab, persoalan ekonomi, faktor orang ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan faktor lain.

Selain kasus perceraian saat dikonfirmasi mengenai Dispensasi Nikah bagi yang belum berumur 19 tahun, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 ada 16 permohonan.

“Permohonan Dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama sampai Mei 2021 sebanyak 16, sedangkan untuk Poligami belum ada,”paparnya.

Ditambahkan oleh Zari data kasus perceraian tahun 2020 yang di tangani Pengadilan Agama Bangko sebanyak 479 kasus. (gas).