Ilustrasi
Merangin – Masuk musim kemarau panjang untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyebabkan kabut asap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin siagakan personil dan perlengkapan hadapi kebakaran.
“Surat Keputusan (SK) dari Bupati Merangin tentang Siaga Karhutla sudah dikirim ke Jambi,”jelas Akmal Zen Kepala BPBD Merangin menyampaikan kewak media, Rabu (31/7) diruang kerjanya.
Sebagai Kepala Satuan Tugas dijabat Dandim 0420/Sarko, koordinator BPBD, anggota dari unsur TNI, Polri, Manggala Agni, Satpol PP, Dinas Damkar dan instansi terkait.
Menurut Akmal Zen untuk penetapan status siaga satu masih menunggu informasi dari Propinsi Jambi. Setelah Surat Keputusan dari Jambi terbit, BPBD Merangin segera memasang tenda posko beserta sarana prasana perlengkapan.
Data kebakaran yang ditangani instansinya pada tahun 2019 mulai dari bulan Januari sampai Juli berjumlah 25 kejadian.
“Untuk kebakaran hutan/lahan 2 bulan terakhir, bulan Juni-Juli 2019 berjumlah 8 kasus,”jelasnya.
Jumlah personil Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Merangin berjulmlah 18 personil dibagi 3 (tiga) regu, dimana setiap regu beranggotakan 6 orang dengan sistem pergantian jaga sebanyaj 3 shift.
“Untuk jumlah personil sebetulnya 1 regu berjumlah 10 orang. Namun karena keterbatan anggaran baru 6 orang tiap-tiap regu,”ujarnya.
Akmal Zen juga menjelaskan untuk perlengkapan masih terbatas baik kendaraan dan sarana lainnya. Perahu karet ada 4 buah, namun yang bisa dipakai hanya 1 buah yang 3 buah rusak/bocor. Sedangkan untuk perahu dari fiber berjumlah 4 buah.
“Meskipun dirasa masih kekurangan baik anggaran, personil maupun sarana prasarana tidak mengurangi semangat bekerja dalam menanganani setiap musibah atau bencana yang terjadi,”ujarnya.
Adapun daerah yang rawan kebakaran hutan/lahan berada dibeberapa lokasi diantaranya di kecamatan Jangkat, Muara Siau, Tiangpumpung, Sungai Manau, Tabir, Tabir Barat, Pamenang,
Dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan instansinya sudah memasang spanduk dan baliho himbauan larangan membuka kebun/lahan dengan cara membakar karena sudah ada UU dan ancaman pidananya bagi masyarakat yang melakukannya.
“Kejadian atau kasus kebakaran hutan/lahan pada umumnys ulah dari manusia sendiri dengan membuka lahan/ladang dengan cara membakar,”katanya. (gas).