Merangin – Setelah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Merangin, pada tanggal 30 September 2022 yang lalu, APBD Perubahan Kabupaten Merangin 2022 masih menunggu evaluasi di Provinsi Jambi.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Merangin Adtya Sanjaya menyampaikan ke media ini, Jumat (21/10/2022) diruang kerjanya.
“APBD Perubahan Kabupaten Merangin masih dalam proses evaluasi di Provinsi Jambi. Informasi yang saya terima sekira tanggal, 26 Oktober 2022 akan di kirim ke Merangin,” jelas Adtya Sanjaya
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses evaluasi APBD-P selain dilakukan oleh Gubernur Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (BKUDA) juga di lakukan di Kementerian Keuangan.
“Setelah APBD-P selesai dievaluasi dan dikirim kembali ke Merangin, selanjutnya hasil evaluasi tersebut akan dibahas antara Pemkab Merangin bersama DPRD untuk mensinkronisasikan hasil sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DPA Perubahan.,”terangnya.
Diketahui pendapatan daerah dalam APBD-P Merangin tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.1.322.022.857.688,- mengalami kenaikan sebesar Rp.17.341.890.000,- dari APBD awal sebesar Rp.1.304.680.882.815,-
Selain itu, belanja daerah dalam penetapan APBD-P juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.155.983.554,- menjadi Rp.1.300.644.882.815,- yang semula APBD awal sebesar Rp 1.281.487.899.251,- (tugas).