Merangin – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi resmi naik hari ini, Sabtu (3/9/2022). Kendaraan baik roda dua dan roda empat di SPBU 24.37326 Pematang Kandis yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Jalur Tiga Kabupaten Merangin yang akan mengisi BBM masih panjang.
Dimana kenaikan BBM resmi diumumkan oleh pemerintah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sekira pukul 14.30 WIB.
Harga BBM jenis Pertalaite semula Rp7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter, harga Solar subsidi Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800/liter dan harga Pertamax 92 dari Rp.12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.
Pantauan media ini, Sabtu (3/9) sore sekira pukul 16.30 WIB di di SPBU 24.37326 Pematang Kandis Merangin di papan informasi harga sudah terpampang harga baru tiap- tiap jenis BBM, yaitu Pertamax Turbo 98 harga Rp16.250/liter, Pertamax 92 harga Rp14.850/liter, Pertalaite harga Rp.10.000/liter, Pertamina DEX harga Rp. 17.750/liter dan Dexlite harga Rp.17.450/liter.
“Benar, BBM resmi ada kenaikan yang diumumkan oleh pemerintah, harga BBM yang baru di SPBU 24.37326 Pematang Kandis sudah kita tampilkan di papan informasi,” jelas Renaldi pengawas SPBU menyampaikan ke media ini disela-sela bertugas.
Adanya adanya kenaikan harga BBM jenis Pertalaite,solar dan Pertamax 92, pantauan media ini di jalur pengisian BBM jenis Pertalaite kendaraan roda dua dan empat nampak antri panjang
Sedangkan untu jalur pengisian BBM jenis Pertamax Turbo 98, Pertamax 92, Pertamina DEX dan Dexlite nampak sepi pembeli.
Adapun terkait peraturan baru setiap kendaraan roda empat mulai dari tanggal, 1 September 2022 harus mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan Barcode sebagai persyaratan membeli BBM bersubsidi, Renaldi menyampaikan di SPBU 24.37326 Pematang Kandis sudah menjalankannya.
“Untuk setiap pemilik kendaraan diwajibkan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan Barcode sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU,”jelasnya.
Lanjut ia, untuk 1(satu) kendaraan roda empat sesuai ketentuan harus didaftarkan. Adapun persyaratan Photo STNK Asli, Photo KTP Asli dan photo kendaraan yang disertai plat nomor polisi.
“Lebih jelasnya bisa dilihat di papan informasi atau bisa di akses langsung lewat Internet,”imbuhnya. (tugas).