JambiCenter.id

Berkas Perkara 4 Orang Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Dinyatakan Lengkap

Photo : Ali Fikri Plt Jutu bicara KPK Bidang Penindakan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara 4 (empat) orang tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dinyatakan lengkap.

Adapun 4:(empat) orang tersangka yaitu Fahrurrozi, (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) yang dikakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 17 Juni 2021.

“Hari ini, Kamis (14/10) berkas perkara tersangka FR, AEP, WI dan ZA anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dinyatakan lengkap oleh Jaksa KPK. Selanjutnya penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa,”jelas Ali Fikri Plt Jutu bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan.

Lanjut Ali Fikri, penahanan 4 (empat) orang tersangka dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021, dengan tempat penahanan, sebagai berikut :
Tersangka Fahrurrozi (FR) dan Arrakhmat Eka Putra (AEP) ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor

“Persidangan diagendakan bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,”jelasnya.

Ali Fikri menjelaskan perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017.

Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta sebanyak 18 orang tersangka diantaranya yaitu :

1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)

2. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)

3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)

4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)

5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),

9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

14..AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP). (gas).