Jakarta – Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data nonASN, BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN
per tanggal 7 Oktober 2022.
Dimana sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri
PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN,”jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dalam rilisnya disampaikan kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan hal ini telah
disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542,”jelasnya.
Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan
dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
“Apabila di kemudian hari data final
yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan
tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap
Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi,”tegas Satya Pratama. (tugas).