Jambi, jambicenter.id – Bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menggelar konferensi pers mengenai Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018″, Rabu (19/12).
Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tersebut ternyata membawa angin segar bagi implementasi sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Elshe Theresia, menerangkan Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, diantaranya pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang keluar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, dan aturan JKN-KIS terkait PHK.
Elshe juga menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama.
”BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini, masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya,” jelasnya.
Selain itu, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong Kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan diberbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.
Dirinya juga berharap dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran Kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,“ pungkasnya. (Puja)