JambiCenter.id

Bupati Muarojambi Sanksi ASN, Bila Mudik Pakai Mobnas

Muarojambi – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi di larang menggunakan mobi dinas untuk keperluan mudik ataupun lainnya. Hal ini secara tegas disampaikan Bupati Muarojambi, Masnah Busro.

Bupati mengatakan, nantinya kendaraan dinas atau berplat merah dilarang untuk digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik.

Meskipun memang masih ada toleransi untuk dapat di gunakan selama masih dalam wilayah Provinsi Jambi.

“Untuk kendaraan dinas itu tidak di perbolehkan atau dilarang untuk di gunakan mudik ke daerah lain. Untuk di Provinsi Jambi itu masih di bolehkan, tapi kalau di daerah lain itu tidak boleh,” sebut Bupati.

Masnah melarang pengunaan mobil dinas untuk mudik tersebut karena mobil dinas di peruntukan untuk mobilisasi kegiatan kerja, bukan untuk pribadi.

Sementara itu, dalam kesempatan ini Masnah juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi jika nantinya ASN kedapatan membawa mobil dinas untuk mudik.

“Iya nanti akan kita beri sanksi tegas, bagi ASN yang ketahuan membawa mobil dinas untuk mudik. Sanksi nya bukan main-main, kalo ketahuan kita akan tarik dan akan kita mutasi jabatannya,” sebutnya.

Untuk itu, Bupati menghimbau kepada seluruh ASN untuk jangan mempergunakan mobil dinas untuk keperluan mudik untuk keluar daerah Provinsi Jambi.

Namun, jika dipergunakan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi masih bisa di tolerir.

Dilarang Bawa Mobil Dinas, ASN Muarojambi Bakal Disanksi Bila Kedapatan Mudik dengan Mobnas. (Adv)