JambiCenter.id

Dinkes Merangin Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Harapan Dari Tenaga Honorer

Merangin – Terkait pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang pendataannya paling lambat 30 September 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin terus melakukan pendataan.

Informasi disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Merangin drg. Sony Propesma, MPH menyampaikan ke media ini, Senin (12/9/2022) diruang kerjanya

“Dinas Kesehatan Merangin terus melakukan pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada sebanyak 1.526 orang,”jelasnya.

Lebih lanjut Sony menerangkan dari data 1.526 orang pegawai Non ASN terdiri dari tenaga dokter, perawat, bidan, farmasi, administrasi, sopir dan cleaning service

Pegawai Non ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Merangin terdiri Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL), BLUD, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD).

“Semoga nasib tenaga Non ASN yang bekerja khususnya di Dinas Kesehatan Merangin bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengingat tenaganya sangat diperlukan dalam menunjang kinerja penguatan melayani masyarakat,”ujar Kadis Kesehatan Sony Propesma.

Secara terpisah, beberapa pegawai Non ASN yang mengaku bekerja sebagai perawat di Puskesmas saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap dengan pendataan ini bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

“Saya sudah bekerja menjadi Tenaga Kerja Daerah (TKD) di Puskesmas selama 5 tahun. Mudah-mudahan bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa tes “harap Mega (32) yang mengaku bekerja sebagai perawat di Puskesmas Sungai Manau menyampaikan ke media ini disela mengurus keperluannya di Dinas Kesehatan Merangin.

Harapan yang sama disampaikan oleh Elsi (26) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Puskesmas Rantau Suli mengatakan mudah-mudahan dirinya beserta tenaga kesehatan yang lainya bisa merubah nasib dengan adanya pendataan.

“Doa dan impian saya beserta teman-teman TKS bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan,”harap Elsi yang mengaku sudah bekerja selama 2 tahun menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS). (tugas).