Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menggelar hearing memvahas persoalan sengketa lahan masyarakat Tabir Ilir dengan PT. Andika Perkasa Nusantara (APN), Senin (30/1/2023)
Heaaring dipimpin Ketua DPRD Merangin H.Herman Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD Merangin Zaidan lsmail dan Ahmad Kausari bertempat di ruang Banggar DPRD.
Ikut dalam hearing bersama pimpinan anggota DPRD Komisi I dan perwakilan dari masyarakat pemilik lahan dari Tabir Ilir.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat
Tabir Ilir H. Darwis dalam rapat menyampaikan bahwa lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. APN itu, masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Merangin.
Dengan persoalan tersebut masyarakat minta pemerintah Kabupaten Merangin dan DPRD bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pihak Perusahaan.
“Kami minta pihak pemerintah dan DPRD Merangin sebagai wakil dan penyambung tangan masyarakat, agar dapat menyelesaikan segera sengketa lahan tersebut,”ucapnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Merangin Herman Effendi menegaskan dengan menyampaikan beberapa poin penting yang harus dilakukan.
“Menyikapi persoalan ini kita akan meninjau langsung ke PT.APN dan kita akan memperjuangkan lahan tersebut bisa kemvali menjadi hak masyarakat Tabir Ilir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman Efendi, mengatakan dengan hearing bersama masyarakat bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Zaidan Ismail, menyampaikan bahwa persolan lahan ini, DPRD Merangin akan memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh haknya, karena lahan itu bukan hak dari Perusahaan.
” Pihak PT. APN harus kembalikan lahan tersebut ke masyarakat. Semua itu ada aturan dan hukum yang berlaku ,” katanya.
Lanjut, Zaidan Ismail pihak Pemerintah harus berani menuntaskan masalah tanah ini, biar tidak menjadi persoalan di belakang hari
” Kita minta jangan coba -coba bermain dibelakang, kalau membela masyarakat harus serius, dan kita selaku warga negara harus taat Hukum,” ucapnya. (iqbal).