JambiCenter.id

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Penyampaian Bupati Tentang Lima  Ranperda 2021

Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin mengelar Rapat Paripurna dengarkan Penyampaian Bupati Merangin H. Mashuri tentang Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Merangin 2021 bertempat di Ruang Rapat Utama Dewan, Rabu (01/9/2021).

Rapat dpimpin Ketua DPRD Merangin H. Herman Effendi dan didampingi Wakil Ketua Zaidan Ismail seta Ahmad Kausari.

Kelima ranperda itu, yaitu ranperda Merangin tentang perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2021 retribusi layanan persampahan, ranperda Merangin tentang perubahan ketiga atas perda nomor 09 tahun 2021 tentang pajak daerah.

Selanjutnya ranperda Merangin tentang perubahan atas perda Merangin nomor 11 tahun 2021 tentangpenyertaan modal daerah kepada PT Bank Jambi, ranperda Merangin tentang perunahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang produk hukum daerah dan ranperda Merangin tentang perubahan atas perda Merangin nomor09 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Merangin 2018-2023.

‘’Kita berharap lima renperda Merangin 2021 ini bisa cepat ‘digodok‘ bersama-sama di Dewan, sehingga menjadi produk hukum daerah yang akan menjadi payung hukum kita,’’ujar Bupati.

Selain itu, ada enam ranperda inisiatif Dewan. Keenam ranperda itu, ranperda Merangin tentang penyelenggaraan kepemudaan, ranperda Merangin tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

Ada lagi, ranperda Merangin tentang penyelenggaraan analisis dampak lalulintas, ranperda Merangin tentang kepariwisataan, ranperda Merangin tentang penyelenggaraan kearsipan.

Satu lagi ranperda inisiatif Dewan yaitu renperda Merangin tentang pedoman penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan bemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (gas).