JambiCenter.id

Elvis Suryadinata : Dinas Sosial Merangin Ajukan Usulan 46.000 PBIJK Ke Kementerian Sosial

Merangin – Sebagai upaya agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak khusus kepada warga yang kurang mampu di Kabupaten Merangin, Pemerintah Daerah melalui Dinas sosial mengajukan usulan sebanyak 46.000 Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPIJK) ke Kementerian Sosial.

Informasi tersebut disampakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin Drs. Elvis Suryadinata kepada media ini, Jumat (8/4/2022) diruang kerjanya.

“Dinas Sosial Merangin mengusulkan ke Kemensos sebanyak 46 ribu untu warga kurang mampu memperoleh Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPIJK) lewat BPJS,”jelas Elvis Suryadinata.

Lebih lanjut Elvis menyampaikan bahwa Program BPI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang kurang mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN dan sesuai yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dimans iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

“Untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu
WNI, Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta akan melalui proses verifikasi,”jelasnya.

Selain Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPIJK), Dinas Sosial Merangin juga mengusulkan ke Kemensos program bagi Ibu hamil dari keluarga kurang mampu dengan kriteria usia dari 15 sampai dengan 49 Tahun.

“Dinas Sosial Merangin juga mengusulkan ke Kemensos program ibu hamil dari keluarga kurang mampu. Untuk kouta berasal dari provinsi sebanyak 1.526 peserta dan kouta berasal dari Kabupaten sebanyak 1.000 peserta,”papar Elvis.

Menurut Kadis Sosial Merangin Elvis, usulan kouta berasal dari Kabupaten Merangin sudah mendapatkan pengesahan Bansos perode April 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Merangin pada tanggal, 7 April 2022.

“Semoga semua usulan dari Pemda Merangin melalui Dinas Sosial semuanya mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia demi membantu warga yang membutuhkan khususnya yang kurang mampu,”harapnya. (gas).

.