Merangin – Rasa kekecewaan ditumpahkan oleh pemilik bengkel Hariq service kendaraan roda empat, dimana mobil milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin jenis Hino sudah 6 (enam) tahun lamanya sejak tahun 2015 yang alami kecelakaan dibiarkan di Bengkel tidak diurus.
Diketahui mobil Damkar Merk Hino mengalami kecelakaan lalu lintas dengan mobil lain di jalan Lintas Sumatera di simpang Tiga Bukit Indah Bangko menuju Kabupaten Sarolangun.
Kekesalan pemilik bengkel Hariq menyampaikan kepada awak media, Selasa (24/8/2021) dimana menurut pengakuanya mobil tersebut diantar ke bengkelnya yang beralamat di Jalan Jalur Tiga Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Merangin sejak bulan Oktober 2015 untuk diperbaiki, namun sampai bulan Agustus 2021 dibiarkan tidak diurus sehingga mengganggu dan merugikan dirinya karena sudah sekian lama nongkrong di bengkel tanpa ada kejelasan dari instansi terkait.
“Saya kesal, sejak diantar ke bengkel pada bulan Oktober 2015, Mobil Damkar tidak diurus,”kata Hariq.
Lanjut ia, dirinya sudah lama menunggu kejelasan dari instansi terkait mengenai mobil, apakah mau di perbaiki atau mau diambil, namun belum ada jawaban pasti.
Bila diperbaiki menurut penuturan Hariq pemilik bengkel, pihaknya minta kejelasan dengan buat perjanjian diatas kertas. Dan apabila mau diambil sesuai surat yang sudah di kirim pihaknya minta uang penunggu mobil sebesar Rp. 1,3 juta/bulan.
“Saya minta secepatnya kejelasan dari instansi terkait mengenai mobil ini. Bila diperbaiki buat kesepakatan yang jelas diatas kertas, dan bila mau diambil saya minta uang tunggu mobil Rp 1,3 juta/bulan selama 6 tahun,”tegasnya.
Hariq service menjelaskan sudah lebih kurang 1 minggu mobil ditarik keluar dari dalam bengkel dan ditaruh diluar karena sangat mengganggu aktivifas kerjanya selama ini.
Atas persolan tersebut Kadis Damkar dan Penyelamatan Merangin, Abdul Lazik saat dimintai tanggapan oleh awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa saat mobil alami kecelakaan dan ditaruh di bengkel, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Ia menerangkan dirinya baru bertugas mulai tahun 2019. Namun begitu dengan adanya persoalan mobil Damkar tersebut dirinya tidak tinggal diam sudah sering membahasnya beserta staff akan tetapi ada kendala yaitu anggaran dan proses administrasi yang harus diikuti.
“Persoalan mobil Damkar yang ada di bengkel sudah sering kita bahas juga bersama staff, namun ada kendala anggaran perbaikan dan proses administrasi yang harus diikuti,”jelas Abdul Lazik.
Untuk uang sewa sebesar Rp 1,3 juta/bulan seperti yang di minta pemilik bengkel, instansinya merasa keberatan karena selain anggran yang tidak ada juga kejelasan dari uang yang ditetapkan tidak ada surat perjanjian diatas kertas sehingga dikhawatirkan akan menyalahi prosedur.
“Persoalan Mobil Damkar ini, Saya sudah membuat laporan dengan ajukan nota dinas ke Pj Sekda Merangin mengenai penyelesaiannya,”imbuhnya.