Merangin – Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Lembah Masurai Merangin berhasil meringkus pelaku pencurian buah kopi milik petani Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai.
Pelaku berinisial R (39) diringkus pada hari Minggu (2/04/2023) sekira pukul 20.00 WIB setelah mendapat laporan dari warga adanya pencurian.
Menurut keterangan dari Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis kepada wartawan, Rabu (5/4/2023) pelaku merupakan warga Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin diringkus anggota Polsek Lembah Masurai setelah sebelumnya melakukan pencurian Biji Buah Kopi milik korban JW (39) yang merupakan warga Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin.
Adapun peristiwa bermula pada saat korban pergi kekebun kopi miliknya yang terletak Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai pada hari Minggu (02/04/2023) sekira pukul 10.00 Wib, korban mendapati biji buah kopi miliknya yang sebelumnya disimpan dipondok kebun sekira 100 Kg sudah tidak ada lagi. Sebelumnya korban juga sudah 3 kali kehilangan biji buah kopi dipondok tersebut.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban melakukan pencarian dan pada saat dalam perjalanan pulang kedusun korban melihat tersangka R (39) sedang membawa sekarung kopi dan pada saat dikonfirmasi tersangka tidak mengakuinya.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindak lanjuti .
Mendapat laporan dari masyarakat ada pencurian, anggota polsek langsung bertindak cepat dan tidak butuh waktu lama kurang dari 1×24 jam, tersangka pencuri biji buah kopi berhasil dibekuk.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui bahwa kopi hasil curiannya didapat dengan cara mengambil dipondok milik korban.
’’Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dilakukan pemeriksaan dan mengembangan lebih lanjut,”ucap Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis. (iqbal)..