Photo : Kepala Inspektorat Merangin Drs. Hatam Tafsir, MM
Merangin – Terkait adanya Survey Penilaian Instegritas (SPI) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Inspektorat Merangin Hatam Tafsir mengingatkan bagi ASN tang terpilih untuk segera mengisi kuesioner survey tersebut.
“Kepada ASN yang terpilih ikut Survey Penilaian Instegritas dari KPK agar segera mengisi kuesioner yang telah ditentukan,”jelas Hatam Tafsir menyampaikan ke awak media, Selasa (21/9/2021) di ruang kerjanya
Lanjut Hatam Tafsir, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi yang dilakukan terhadapkementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan Survey, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah peserta SPI 2021.
Adapun yang menjadi responden survei tersebut adalah para pegawai kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, pengguna layanan dalam hal ini masyarakat/perusahaan swasta dan para narasumber ahli dari beragam lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jurnalis, dan lain-lain.
“Kegiatan Survey berlangsung sejak bulan Agustus hingga bulan Oktober 2021,” jelasnya.
Hatam Tafsir mengatakan pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui “WhatsApp blast” dan “email blast” dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.
Dimana tujuan Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus tindak pidana korupsi masih terjadi khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan.
Dimana kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.
“Pencegahan korupsi khususnya di daerah APIP terus berupaya melakukan pencegahan dengan terus melakukan sosialisasi seperti adanya whistleblowing system, penanganan pengaduan, kegiatan saber pungli, dan zona integritas dilaksanakan dengan gencar untuk” meningkatkan kepercayaan publik,”paparnya.
Dalam SPI ada 3 (tiga) variabel lainnya yang dinilai adalah budaya organisasi, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran.
SPI diperkenalkan oleh KPK sejak tahun 2017 dan mulai dilakukan uji coba pelaksanaan dikementerian/ lembaga/ pemerintah daerah secara mandiri.
Diketehui sebagai penanggungjawab Survey ini didaerah adalah Inspektorat. “Bagi ASN yang membutuhkan penjelasan lebih detail bisa hubungi langsung ke Inspektorat,”imbuhnya. (bal).