Merangin – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Juli dan Agustus 2021 yang ditunggu-tunggu pencairannya akhirnya sudah bisa dibayarkan.
“Untuk TPP ASN Kabupaten Merangin bulan Juli dan Agustus 2021 sudah bisa dibayarkan,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menyampaikan kepada awak media, Selasa (7/9/2021) diruang kerjanya.
Lanjut ia, TPP ASN bulan Juli dan Agustus 2021 bisa dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan terbitnya Surat nomor 900/5961/Keuda dan
setelah Insentif Nakes penanganan Covid-19 Semester II telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen).
“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan SPM TPP Semester II dan melengkapi dokumen yang ditentukan sebagai syarat pencairan dana TPP,”jelasnya
Adapun jumlah dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Juli dan Agustus 2021 sebesar lebih kurang Rp. 16 Milyar.
Dimana TPP ASN Merangin bulan Juli dan Agustus 2021 terlambat dibayarkan karena ada kendala lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah terlambat dalam proses di Dinas Kesehatan Merangin.
Diketahui sesuai Surat Edaran Kemendagri nomor 900/4141/Keuda tanggal, 6 Juli 2021 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021, salah satu dari isi Surat tersebut pada point nomor 3 berbunyi persetujuan pemberian TPP Semester kedua kepada pemerintah daerah diberikan setelah kewajiban lnsentif Tenaga
Kesehatan Daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50%
(lima puluh persen) dari alokasi anggaran dimaksud (sampai dengan bulan Juni Tahun 2021. (gas).