Merangin – Menindak lanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar papan reklame/ Bilboard yang terpasang di jalan tiga jalur lintas Sumatera Kabupaten Merangin yang tidak punya ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) agar ditertibkan mendapat respon dari pemiliknya.
Salah satu pemilik papan reklame/ Bilboard yang terpasang di depan Bank Mandiri Bangko, CV. Gitaka menyampaikan ke awak media bahwa pihaknya sudah mendapat surat dari DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin.
“Untuk ijin IMBR sudah saya urus ke Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV Propinsi Jambi, namun karena persyaratan yang ditentukan dinilai terlalu memberatkan, akhirnya diputuskan papan reklame tersebut akan dibongkar,”jelas Asikin menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon pribadinya, Sabtu (5/1/2019).
Menurut dia, Untuk pembongkaran papan reklame/ Bilboard pihaknya minta waktu karena masih mencari alat. Pihaknya merasa dirugikan oleh pemasang spanduk dipapan reklame/bilboard miliknya karena selama ini tidak pernah minta izin dan membayar sewa sehingga pajak/restribusi tidak bisa dibayarkan.
“Kita merasa dirugikan oleh pihak yang memasang spanduk tanpa izin dan membayar sewa spanduk yang kita pasang,”keluhnya.
Hal senada juga disampaikan pemilik papan reklame/ Bilboard lainnya, CV. Yoehas saat dimintai tanggapan awak media menyampaikan pihaknya sedang mengurus persyaratan, apabila tidak sanggup memenuhi persyaratan papan reklame miliknya akan segera dibongkar juga.
“Saya sedang urus ijin IMBR, namun persyaratan terlalu banyak. Apabila nanti tidak terpenuhi akan kita bongkar. Selama ini pihak yang pasang spanduk tidak minta izin dan bayar sewa, sehingga pajak/restribusi tidak bisa dibayarkan,”kata Muhajir menjelaskan ke awak media melalui sambungan telepon pribadinya.
Mengenai persoalan IMBR tersebut Kepala
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza menjelaskan instansinya sudah mengirim surat kepada pemilik papan reklame agar mengurus IMBR, namun mendapatkan jawaban bahwa pemilik papan reklame tidak sanggup memenuhi persyaratan dan akan membongkar sendiri pada bulan Januari 2019.
“Dari 6 (enam) Bilboard/Bando yang terpasang, 1 (satu) papan Bilboard sudah dibongkar pemiliknya. 4 (empat ) Bilboard pemiliknya berjanji akan membongkar sendiri, sedangkan 1 (satu) papan Bilboard milik CV. Mandiri tidak diketahui siapa pemiliknya,”jelas Jangcik Mohza menjelaskan keawak media.
Untuk Bilboard yang terpasang di Kabupaten Merangin berjumlah 6 (enam) buah dimana yang diketahui pemiliknya ada 5 (lima), yaitu 3 Bilboard milik CV. Yoehas, 1 milik CV Gitaka dan 1 milik CV Bintang Jaya sudah dibongkar oleh pemiliknya. (gas).