JambiCenter.id

Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Merangin Dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Terkait TPP ASN Yang Belum Dibayarkan

Merangin –  Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Juli dan Agustus 2021 yang ditunggu-tunggu pencairannya oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin yang belum dibayarkan sudah ada titik terang faktor penyebabnya.

Dari hasil penelusuran awak media, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sesuai dengan Surat dari Kemendagri nomor 900/4141/Keuda tanggal, 6 Juli 2021 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021, dimana salah satu dari isi Surat tersebut pada point nomor 3 berbunyi persetujuan pemberian TPP Semester kedua kepada pemerintah daerah diberikan setelah kewajiban lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi anggaran dimaksud (sampai dengan
bulan Juni Tahun 2021).

Kepala Dinas Kesehatan Merangin, Afdai saat dimintai tanggapan oleh awak media di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021) menjelaskan bahwa instansinya sudah menyelesaikan semua yang jadi persyaratan dengan membayar insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ke rekening masing masing petugas.

“lnsentif Tenaga Kesehatan di Merangin yang menangani Covid-19 telah dibayarkan seperti Surat Edaran dari Kemendagri terkait persyaratan pencairan TPP Semester kedua tahun 2021,”jelas Afdai Kepala Dinas Kesehatan Merangin.

Lanjut Afdai sebagai data pendukung persyaratan untuk persetujuan pembayaran TPP ASN Merangin dari Kemendagri, instansinya juga sudah membuat Laporan Penjelasan Realisasi Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan 2021

“Laporan Penjelasan Realisasi Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan 2021 sudah kita kirim ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tanggal, 2 September 2021 lewat Bagian Organisasi Setda Merangin,”papar Afdai.

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui WhatApps, menjelasakan Kemendagri sudah mengirim Surat Edaran tertanggal 6 Juli 2021 yang dikirim kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Seluruh lndonesia perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN di LingkunganPemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021.

Dalam Surat edaran tersebut Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12
Oktober 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, persetujuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester kedua Tahun Anggaran 2021 mempedomani salah satunya di point nomor 3 yaitu persetujuan pemberian TPP Semester kedua kepada pemerintah daerah diberikan setelah kewajiban lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi anggaran dimaksud (sampai dengan bulan Juni Tahun 2021.

“Untuk Insentif Nakes Covid bulan Juli 2021 minimal dibayar 50% dan untuk bulan September dibayarkan jadi 64% atau Agustus sudah dibayarkan 100% nakesnya,”jelas Mochamad Ardian Noervianto

Dirjen Bina Keuangan Daerah juga menegaskan kembali Pemberian TPP semester kedua Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. (gas).