JambiCenter.id

Inspektorat Merangin Tahun 2022 Akan Lakukan Pengawasan Dana Desa Menggunakan Siswaskeudes 

Photo : Inspektur Merangin Drs.Hatam Tafsir.MM

Merangin – Penggunaan dana desa tahun 2022 di Kabupaten Merangin pengawasannya akan dilakukan memakai Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Merangin Hatam Tafsir melalui Inspektur Pembantu (Irban 1) Zairi keawak media diruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).

“Pengawasan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, bahwa pengawasan keuangan desa harus dilakukan dengan sistem informasi,”jelas Zairi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa dengan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) diharapkan penggunaan dana desa lebih efektif sesuai sasaran dan transparan.

Adapun pelaksanaan pengawasannya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan akan diberlakukan pengawasan dengan memakai Siswaskeudes diharapkan penyelewengan dana desa bisa cegah,”imbuhnya (gas).