JambiCenter.id

Jaksa Agung Melakukan Pertemuan Dengan Menteri Desa PDTT Bahas Pengelolaan Dana Desa

Jakarta – Jaksa Agung RI St. Burhanuddin melaksanakan pertemuan dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) H. Abdul Halim Iskandar yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Taufik Majid, Selasa (14/6/2022).

Ikut mendampingi Jaksa Agung St. Burhanuddin dalam pertemuan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Selain itu juga mengelola dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp 13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp 3 Triliun.

“Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud ,”jelas Menteri Desa PDTT

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini.

“Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum,”kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Lebih lanjut Jaksa Agung berharap
tidak ingin kepala desa terjerat masah hukum terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa.

Oleh karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan. Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat.

Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud. (gas).

*Humas Kejaksaaan Agung