Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku Prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik),”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis ( /7/2026)
Lanjut ia menjelaskan, dengan fakta perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Sepeda Motor Listrik bersama dengan Sdr. LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Sdr. AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen);
Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.
Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Untuk penanganan perkara terhadap Sdr. BU, mengingat yang bersangkutan merupakan Prajurit TNI Aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,”jelasnya. (tugas/iqbal)