Photo : Ilustrasi 8 Area yang dinilai
Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan informasi hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk tahun 2022.
Untuk Kabupaten Merangin sesuai informasi yang disampaikan oleh KPK terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) memperoleh nilai indek sebesar 61 dimana urutan paling buncit dari 12 pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Sedangkan untuk tingkat nasional Kabupaten Merangin di urutan peringkat nomor 448 dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua kepada media ini, Jumat (10/3/2023).
“MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional,”papar Maruli Tua.
Adapun 8 (delapan) area pencegahan korupsi KPK yang menjadi penilaian utama terdiri dari Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengawasan/Kapabilitas APIP, Managemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah/Pajak daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah/ Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Dari total Nilai indek sebesar 61 dari 8 (delapan) area yang dinilai oleh KPK sebagai berikut :
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD nilai 73
2. Pengadaan Barang dan Jasa, nilai 58
3. Perizinan /Pelayanan Terpadu Satu Pintu, nilai 82
4. Pengawasan/ Kapabilitas APIP, nilai 51
5. Managemen ASN, nilai 44
6. Optimalisasi Pendapatan Daerah /Pajak Daerah, nilai 44
7. Pengelolaan Barang Milik Daerah/ Manajemen Aset Daerah, nilai 60
8. Tata Kelola Dana Desa, nilai 83
Data peringkat penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi sesuai urutan Nilai tertinggi, yaitu
1. Kabupaten Batanghari nilai indek 91, peringkat instansi 143 tingkat nasional
2. Provinsi Jambi nila indek 83, peringkat instansi 281 tingkat nasional.
3. Kabupaten Bungo nilai indek 82, peringkat instansi 290 tingkat nasional.
4. Kabupaten Tebo nilai indek 81, peringkat instansi 306 tingkat nasional.
5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat nilai indek 81, peringkat 309 tingkat nasional
6. Kabupaten Sarolangun nilai indek 80, peringkat instansi 326 tingkat nasional.
7. Kabupaten Tanjung Jabung Timur nilai indek 79, peringkat instansi 330 tingkat nasional.
8. Kota Sungai Penuh nilai indek 75, peringkat instansi 367 tingkat nasional.
9. Kota Jambi nilai indek 70, peringkat instansi 411 tingkat nasional
10. Kabupaten Kerinci nilai indek 69, peringkat instansi 413 tingkat nasional.
11. Kabupaten Muara Jambi nilai indek 69, peringkat instansi 417 tingkat nasional
12. Kabupaten Merangin nilai indek 61, peringkat instansi 448 tingkat nasional.
Maruli juga menerangkan bahwa Program MCP merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dimana MCP merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
“Dengan rilis tersebut, KPK berharap bisa menjadi motivasi dan dorongan bagi Kabupaten/Kota dan pemerintah Provinsi untuk terus meningkatkan capaian MCP serta melaksanakan program kerja dalam pencegahan Korupsi di semua sektor,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan
KPK melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) memantau terus dan mengingatkan setiap penyelenggaraan negara baik Eksekutif dan Legeslatif agar menghindari dan mencegah korupsi. (tugas).