JambiCenter.id

Kabupaten Merangin Sudah Punya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Photo : Dr. Junaidi,S.IP. M.E Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Merangin – Dalam upaya melindungi dan menaganani persoalan perempuan dan anak korban kekerasan agar lebih maksimal, Kabupaten Merangin pada tahun 2020 sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin Dr. Junaidi,S.IP. M.E yang didampingi Kabid Perlindungan Perempuan Nur Hasanah saat berbincang dengan awak media, Senin (7/12/2020) diruang kerjanya.

“Alhamdulillah, Perda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sudah disahkan, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Dr. Junaidi.

Lanjut ia, dengan adanya Perda tersebut setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan perlindungan dari ancaman ketakutan, penyiksaan, atau
perlakuan yang merendahkan derajat, harga diri dan martabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur undang-undang.

Selain itu dengan adanya payung hukum berupa Perda, perempuan dan anak bisa mendapatkan perlindungan dan penanganan secara maksimal bila mengalami kekerasan.

“Semoga perempuan dan anak selain dapat perlindungan juga dapat pelayanan terbaik apabila terjadi kekerasan baik di rumah atau di tempat publik.

Menurut ia, Tahun 2021 instansinya akan mengajukan kembali 2 (dua) Peraturan Daerah (Perda) terkait Perempuan dan Anak serta penanganan Lanjut Usia (Lansia). (gas).