Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026, Kamis (3/9/2026)
Adapun sebelas orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. PI selaku Tenaga Ahli pada BGN.
2. RMY selaku Karyawan PT NGS.
3. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN.
4. JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
5. ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari.
6. K selaku Tenaga Ahli pada BGN.
7. AZRS dari Peruri.
8. AH selaku Direktur PT GSN.
9. K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng.
10.RRNWP selaku Staf pada BGN.
11. T dari Yayasan STTD.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media dalam rilisnya.
Lanjut Anang menyampaikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (tugas/Iqbal)