Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanaka penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026, pada hari Rabu (26/8).
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik.
2 AA dari Perum Peruri.
3. DR dari Perum Peruri.
4. LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit.
5. HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan.
6. RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan ke media dalam rilisnya.
Lanjut Anang menjelaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (tugas/Iqbal)