Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Adapun Saksi yang diperiksa yaitu BSA selaku Direktur Utama CV. Tuna Kieraha Utama (TKU), diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan;
*Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO),”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan, Selasa (9)11/2021).
Lanjut Leonard, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak menghindari kerumunan. (gas).