JambiCenter.id

Kejaksaan Agung Sita 1 Unit Villa Milik Tersangka HL Perkara Korupsi  Komoditas Timah

Jakarta – Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan  aset milik Tersangka HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

“Tim berhasil melakukan penyitaan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 di Provinsi Bali dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Selasa (20/8/2024).

Selanjutnya Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.  (tugas).