JambiCenter.id

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan pada Sabtu 6 Juni 2026 terhadap Tersangka AYS selaku pihak swasta.

Penetapan Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli,”kata kata Mochamad Jeffry Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (11/6/2026)

Lanjut ia menjelaskan, serangkaian tindakan yang dilakukan Tim penyidik secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Tersangka AYS yang merupakan Pihak Swasta diminta oleh Tersangka selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada Badan Gizi Nasional untuk mencari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis;

Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG;

Adapun yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal serta Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup;

Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih Subsidair
Pasal 605 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua
Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”jelasnya. (tugas/iqbal)