Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Benda Sitaan berupa komoditas batu bara. Pelaksanaan lelang benda sitaan ini mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Benda sitaan yang dilelang merupakan barang bukti dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kurun waktu tahun 2016 s.d. 2025 atas nama Tersangka ST.
“Pelaksanaan lelang benda sitaan ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media, Rabu (14/10/2026).
Adapun objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT.
Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp263.080.879.000 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh miliar rupiah). Seluruh objek dilelang dalam 1 (satu) lot.
Pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.
“Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server),”ujarnya.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Palangka Raya yang beralamat di Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 secara sekaligus (tidak dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, dengan ketentuan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan.
Selain itu, seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis).
Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (atau 14 hari kerja bagi pemenang yang merupakan instansi/lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan).
Pemenang lelang juga diwajibkan melunasi seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000 (enam ratus tiga puluh juta empat puluh tiga ribu rupiah).
“Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pemenang dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara,”jelas Anang Supriatna.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang ini telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti. (tugas/Iqbal)