Jambi – Setelah melakukan penyidikan terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin tahun 2019-2024,Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengantongi calon Tersangka.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menemukan bukti yang cukup perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) dengan dugaan adanya kerugian keuangan negara dan telah mengantongi calon tersangka, atau pihak yang bertanggung jawab,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke wartawan, Kamis (23/4/2026) dalam rilisnya.
Lanjut ia menjelaskan, untuk besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Sehingga hasil resmi perhitungan tersebut belum dapat diumumkan ke publik.
“Untuk calon dan penetapan Tersangka belum bisa disampaikan, karena proses penyidikan masih terus berlanjut,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya pada hari Kamis (12/2/2026) beberapa bulan yang lalu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Merangin, dan menemukan serta mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. (tugas)