JambiCenter.id

Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka baru yang ke-4 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023, Kamis (10/9/2026)

“Tersangka EF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026,”kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke media.

Adapu kasus posisi dan modus operandi, yaitu :
EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan meminta penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total Rp55.698.505.995. Pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

Dalam prosesnya ditemukan sejumlah data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan juga hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Perbuatan tersangka EF bersama pihak lainnya AS, DS serta LK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan auditor sebesar Rp11.929.466.700,-

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, dan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,”jelasnya.

Dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan tersangka bersama tersangka lainnya, yakni AS dan DS serta LK, disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.

Adapu lasal yang disangkakan kepada Tersangka :
Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,”tegasnya

Lanjut ia mengatakan, Kejati Jambi berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat. (tugas/Iqbal)