Photo: Jura Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Adapun 3 (tiga) orang yang dilarang bepergian keluar negeri yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia,”jelas Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Kamis malam (27/9/2024).
Tessa Mahardhika menjelaskan larangan bepergian ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur .
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan. Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024,”ujar Tessa Mahardhika
KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,”imbuhnya.(tugas).