Merangin – Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Essellon II Kabupaten Merangin yang kosong setelah resmi dibuka pendaftarannya oleh Panitia Seleksi (Pansel) tidak luput dari Pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Essellon II diumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dimana proses pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 5 Nopember 2021 dan dilanjutkan sampai pengumuman akhir tanggal 22 Nopember 2021.
“KPK mengingatkan kepada Kepala Daerah Kabupaten Merangin dan Panitia Seleksi (Pansel) agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,”tegas Ipi Maryati Kuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan menyampaikan pesan lewat media ini, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut Ipi Maryati menegaskan untuk proses seleksi jabatan KPK terus melakukan pemantauan dan harus benar-benar di jalankan sesuai aturan, bersih dari kepentingan serta dipilih pejabat yang memang mempunyai integritas dan kemampuan sesuai bidangnya.
Ditegaskan jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Dimana dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah.
“KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, selain jual beli jabatan yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa. Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan,”tegasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan dan adanya jual beli jabatan serta tindak korupsi lainya
diharapkan membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut :
Jalan. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950,
Call Center 198
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8575 575,
Whatsapp: 0811959575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id.
(gas).