JambiCenter.id

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq Bupati Pekalongan

Photo : Aset Milik Fadia Arafiq disita KPK

Pekalongan –  Dalam rangkaian lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai Tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Selasa (3/3/2026) beberapa bulan yang lalu.

“Hari Rabu (17/6), KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Kamis (18/6/2026)

Pemeriksaan 14 saksi dilakukan di Polres Pekalongan Kota, sebagai berikut :
1. EMM S staff DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan
2. DS Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian
3. RPF Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
4. WAN Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
5. SM Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan
6. HCS Pegawai Swasta
7. IW Pegawai Swasta
8. JWHv Pegawai Swasta
9. MWI Pegawai Swasta
10. AD Pegawai Swasta
11. SGO Wiraswasta
12. WO Wiraswasta
13. SF Wiraswasta
14. DHL Wiraswasta

Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m².

Selain itu, pada hari Senin-Selasa tanggal 15-16 Juni 2026, Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sblmnya, diantaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,”tegasnya. (tugas/iqbal)