Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Mardani Maming Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018 usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji.
Mardani Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan.
Informasi penahanan Mardani Maming sebagai tersangka disampaikan oleh Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam jumpa pers bersama wartawan di gedung Merah Putih, Kamis (28/7/2022) siang
Hadir dalam jumpa pers Pimpinan KPK Alexsander Marwata dan Deputy Bidang Penindakan Karyoto
“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,”jelas Ali Fikri Plt Jubir KPK Bidang Penindakan dalam rilisnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkara diduga telah terjadi saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode tahun 2016 s/d 2018, memiliki wewenang yang satu diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ditahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani Maming
Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani Marming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.
Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, diawal tahun 2011, Mardani Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Dalam pertemuan tersebut, Mardani Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo
agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
Selanjutnya di bulan Juni 2011, Surat Keputusan Mardani Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait
peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Mardani Maming dimana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.
Mardani Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan
dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama, tidak dibacakan) yang adalah perusahaan milik Mardani Maming
Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Mardani Maming untuk mengolah dan melakukan usaha
pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh
Mardani Maming
Ditahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 s/d 2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio
dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang
terafiliasi dengan Mardani Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN
melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.
Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka Mardani Maming oleh Tim Penyidik
selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 s/d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,’jelas Ali Fikri.
KPK mengingatkan praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor pelayanan publik
*KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas,”imbuhnya.
Ditegaskan bahwa Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. (tugas).