Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kepala Kepala Desa dan Calon Kepala Desa beserta jajaran khususnya di Kabupaten Merangin Jambi dan didaerah lainya tidak melakukan penyelewengan Dana Desa dan melakukan pungutan liar, menerima gratifikasi serta suap sehingga tidak terjerat kasus hukum.
Diketahui sebanyak 169 calon Kepala Desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dari hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak beberapa waktu yang lalu akan dilantik besok hari Selasa (14/6/2022).
Penegasan KPK disampaikan oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1, Maruli Tua menyampaikan ke media ini, Senin (13/6/2022( pagi.
“KPK ingatkan dan tegaskan lagi agar seluruh Kepala Desa beserta jajaran tidak melakukan Korupsi, merima gratifikasi, suap, ataupun pungutan liar sehubungan dengan belanja atau pekerjaan yang melawan hukum,”tegas Maruli
Lanjut Maruli, Desa memiliki peran penting baik dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan juga pelayanan masyarakat di tingkat basis ada beberapa hal penting yang ingin KPK sampaikan dan diperhatikan serta ditindaklanjuti oleh Kepala Desa beserta jajaran.
Pertama, setiap masyarakat menunggu terjadinya perubahan yang berkualitas dibawah kepemimpinan Kepala Desa
terutama hadirnya pelayanan masyarakat yang lebih baik dan tentu saja bebas dari berbagai pungutan tidak resmi yang tentu saja menambah beban masyarakat.
Kedua, KPK berharap agar Kepala Desa mempelajari aturan secara cermat, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit agar betul-betul perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan dan mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Ketiga khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, belajar dari beberapa permasalahan sebelumnya, agar belanja atau pengadaan yang dilakukan direncanakan sebaik mungkin dan dilaksanakan tanpa ada niat dan juga aksi untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok kecil tertentu secara tidak sah yang mengakibatkan kualitas belanja atau pekerjaan menjadi buruk.
“Penerimaan gratifikasi, suap, ataupun pungutan liar sehubungan dengan belanja atau pekerjaan tersebut tentu saja mempunya akibat hukum karena termasuk kategori tindak pidana korupsi,”kata Maruli.
KPK juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota lainya di Provinsi Jambi, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan yang profesional.
Demikian juga kepada Inspektorat agar mengefektifkan tugas pengawasan berbasis risiko dan menjadi teladan dalam hal integritas.
KPK minta kepada masyarakat ikut berperan aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dari Korupsi, penerimaan gratifikasi serta pungutan liar yang berakibat terjerat hukum.
“Kami mengucapkan selamat kepada calon Kepala Desa di Kabupaten Merangin yang ajan dilantik dan semoga bekerja secara sungguh-sungguh,”ucap Maruli Tua
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan bisa membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut :
Jalab. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950,
Call Center 198
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8575 575,
Whatsapp: 0811959575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id.
(gas).