JambiCenter.id

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Jalan Tol Solo- Kertosono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada 3 (tiga) orang terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji pembayaran Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo- Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Provinsi Jawa Timur

Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan menjadi tersangka untuk pihak pemberi yaitu, TA (Tri Atmoko) Swasta / Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan.(PP).

Sedangkan 2 orang tersangka sebagai pihak penerima yaitu AR (Abdul Rachman) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, dan SHR (Suheri), Swasta,

“Kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur,”papar Direktur penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan penetapan tersangka bersumber dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana
korupsi.

Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 s/d 24 Agustus
2022,”jelas Asep Guntur.

Adapun tersangka TA (Tri Atmoko) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; sedangkan tersangka AR (Abdul Rachman) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan tersangka SHR (Suheri) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
Joint Operationn antara China Road and Bridge Corporation, PT WIKA dan PT. Pembangunan Perumahan sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo- Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Sekitar Januari 2017, Joint Operationn antara China Road and Bridge Corporation, PT WIKA dan PT. Pembangunan Perumahan mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare.

AR (Abdul Rachman) selanjutnya di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of
Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk TA (Tri Atmoko) sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang pada AR (Abdul Rachman) dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

AR (Abdul Rachman) kemudian menyetujui keinginan TA (Tri Atmoko) dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar.

Terkait pemberian uang, AR (Abdul Rachman) kemudian memperkenalkan SHR (Suheri) selaku orang kepercayaannya pada TA (Tri Atmoko) dan meminta agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR (Suheri) dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekitar bulan Mei 2018, TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR (Abdul Rachman) dan TA (Tri Atmoko)
baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

AR (Abdul Rachman) sempat meminta dan mengarahkan TA (Tri Atmoko) agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR (Suheri) dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR (Abdul Rachman) melalui SHR (Suheri).

Atas perbuatannya, TA (Tri Atmoko)
sebagai Pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang l Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan AR (Abdul Rachman) dan SHR (Suheri) sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK mengapresiasi kerja samanya dengan Tim Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan perkara ini. Kolaborasi ini sebagai komitmen bersama dalam mendorong perbaikan pengelolaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar yang seharusnya dikelola secara profesional sebagai pembiayaan utama pembangunan nasional,”ujarnya.

KPK berpesan kepada petugas pajak yang diberi amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusinya kepada negara.

“Reformasi sistem perpajakan harus diikuti dengan peningkatan integritas para pegawainya, agar tujuan perbaikan tata kelola perpajakan dapat terselenggara dengan baik, bersih dari korupsi, dan memberikan kontibusi optimal bagi penerimaan Negara,”imbuh Asep Guntur.