Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).
Adapun 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu :
1) Sdr. Augusz Dewa Anggara (AGG) alia ANG selaku pihak swasta
2) Sdri. Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
5) Sdri. Fika (FK) selaku pihak swasta atau Direktur PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
“KPK menyampaikan peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Tahun Anggaran 2025,”kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Lanjut ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan peristiwa tertangkap tangan sebelumnya, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dimana sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka, yaitu :
1) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
2) Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;
3) Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
“Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK,”jelas Achmad Taufik.
Konstruksi perkaranya, adalah sebagai berikut :
Pada awal Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi
batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian pada Mei 2026, Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Sdr. Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Sdr.
Augusz Dewa Anggara (AGG) alias ANG yang merupakan pihak swasta.
Untuk menindaklanjuti perintah bupati tersebut, Sdr. Rusdi Hairullah (RSH) meminta Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta lewat Sdr. Mulyono (MYN)
selaku pihak swasta sebagai perantara.
Pada pertemuan tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dan Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Selanjutnya Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta
kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran
pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari
Pemkab Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Augusz Dewa Anggara (AGG) kemudian “mempersiapkan
pasukan” untuk mengurus permintaan dari Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Salah satunya, Augusz Dewa Anggara (AGG) berkoordinasi dengan Sdri. Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sementara itu, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, diantaranya penerimaan uang dari Sdri Fika (FK)
selaku pihak swasta/Direktur PT Direktur PT. Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) membagi
dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dimana uang sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk Sdr. Mulyono (MYN)
selaku pihak swasta sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Sementara uang sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Sdr. Abi Nurwardani (ABN) ke
Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim.
Selain peneriman tersebut, Augusz Dewa Anggara (AGG) selaku pihak swasta sebelumnya juga diduga telahmenerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani (ABN).
“KPK akan melakukan
penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,”ujarnya.
Dalam perkara ini , Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam
bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), diantaranya, sebagai berikut:
a. Uang tunai dari Augusz Dewa Anggara (AGG) sebesar Rp100 juta;
b. Uang tunai dari Mulyono (MYN) sebesar Rp100 juta;
c. 1 unit mobil SUV.
Atas perbuatannya, Sdr. AGG dan Sdri. TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Sdr. EDS, Sdri. CRH, dan Sdri. FK atas perannya
melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal
20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20
hari pertama sejak 10 s.d. 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”kata Achmad Taufik. (tugas/iqbal)