JambiCenter.id

KPK Tetapkan  Bupati Bogor Ade Yasin Beserta 7 Orang Lainya  Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat Ade Yasin (AY) periode 2018 s/d 2023, beserta 11 orang lainya, Selasa (26/4/2022).

Selain Bupati Bogor Ade Yasin yang ikut terjaring OTT KPK ada 11 (sebelas) orang lainya yaitu IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten. Bogor, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RF Kasubag Keuangan Setda Kabupaten. Bogor, TK Kepala BPKAD Kabupaten. Bogor, AR Sekretaris BPKAD Kabupaten. Bogor, HN staf BPKAD Kabupaten. Bogor, AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten. Bogor, GGTR pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan HNRK pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksaan

Informasi Operas Tangkap Tangan (OTT) KPK disampaikan langsung oleh Ketua KPK Filrli Bahuri dalam jumpa pers bersama wartawan, Rabu (27/4) malam.

Adapun Kronologis Tangkap Tangan menurut menjelasan Ketua KPK Firli Bahuri menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati
Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Mendapat informasi, Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud Selasa (26/4/2022) pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat,”jelas Firli Bahuri.

Lebih lanjut Firli mengatakan KPK membagi 2 Tim, dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung
mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

Tim KPK mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, Tim KPK juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif,”paparnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap
penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut :

Pihak Pemberi AY Bupati Kabupaten. Bogor periode 2018 s/d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, . RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sebagai pihak penerima yaitu ATM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, . AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, HNRK pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan GGTR pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa.

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.

Para Tersangka tersebut disangkakan :
Sebagai Pemberi : AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima : ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Firli Bahuri menjjelaskan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

Tersangka AY Bupati Kabupaten Bogor ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih , ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih,
HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

“KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya,”katanya

Lanjut Firli Bahuri, KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada  proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.

“KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,”tegasnya. (gas).