JambiCenter.id

KPK Tetapkan Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD dan Kabag Umum Kabupaten Sukaharjo Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Sabtu (11/7/2026)

Penetapan dan penahanan dilakukan setelah Tim KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Kamis (9/7/2026).

“KPK menyampaikan informasi lengkap kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah,”kata Asep Guntur Rahayu Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Hadir turut mendampingi Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Juri Bicara KPK Budi Prasetyo.

Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai Tersangka sebagai berikut :
1) Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030;
2) Richard Tri Handoko (RCH) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo;
3) Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Dari peristiwa tertangkap tangan pada 9 Juli 2026 tersebut, Tim KPK
mengamankan sejumlah delapan belas (18) orang di tiga wilayah, yakni : Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta.

Kemudian, dari 18 orang setelah diamankan ada 9 (sembilan) orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dimintai
keterangan lebih lanjut, yaitu:
1). Sdri. ETS  selaku Bupati Sukoharjo
periode 2021-2025 dan 2025-2030;
2). Sdr. AHW selaku
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo;
3). Sdr. RCH  selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo;
4). Sdr. ND selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo;
5). Sdr. TGP selaku Asisten
Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo;
6). Sdr. TRM selaku Kepala Bagian
Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orangkepercayaan Bupati;
7). Sdr. BSA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo;
8). Sdr. ET selaku pihak swasta;
9). Sdr. HFD  selaku Pelajar.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar, dengan rincian sebagai
berikut:
1). Uang tunai Rp6,4 miliar;
2). Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar,
dengan rincian:
– SGD 460.350 (dolar Singapura)
– AUD 30.000 (dolar Australia)
– USD 31.300 (dolar Amerika)
– JPY 586.000 (yen Jepang)
– MYR 12.210 (ringgit Malaysia)
– THB 34.585 (bath Thailand)
3). Serta, logam mulia 100 gr sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar.

Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja Richard Tri Handoko (RCH), brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. Nardi (ND).

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

Bahwa Sdri. Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai “alat” oleh Etik Suryani (ETS) selaku Bupati untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Dimana, Etik Suryani (ETS) meminta Sdr. Richard Trj Handoko (RCH) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Permintaan Etik Suryani selaku Bupati ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani dengan kode perintah
“tambahan upah pungut kae ono tho?” (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya.

Dimana Bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu.

Selanjutnya atas perintah Etik Suryani selaku Bupati, Sdr. Richard Trj Handoko (RCH)Kepala BPKAD kemudian diduga memerintahkanpara eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sdr. Nardi (ND) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik Suryani.

Selama periode tahun 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani mencapai Rp2,93 miliar.

Etik Suryani selaku Bupati juga diduga memerintahkan Sdr. Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari Bupati sebelumnya dengan kode “padakno karo
bapak” (artinya: samakan dengan bapak).

Dimana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setorankepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun).

Atas perintah Etik Suryani selaku Bupati, Tri Mulyo (TRM) Kabag Umum mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.

Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik.

Selama periode 2024-2026 total penerimaan Etik Suryani selaku Bupati,.dari ‘setoran rutin
OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta, dengan rincian
sebagai berikut :
a. Tahun 2024: Rp245 juta
b. Tahun 2025: Rp350 juta
c. Tahun 2026: Rp245 juta

Sedangkan uang yang dikumpulkan
Richard Tri Handoko (RCH) selaku kepala BPKAD pada tahun 2022 – 2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

Atas penerimaan uang tersebut, Etik Suryani menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatannya, terhadap Sdri. ETS, Sdr. RCH, dan Sdr. TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d 29 Juli 2026. Penahanan dilakukandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur.

Lanjut ia menyampaikan peristiwa ini menjadi ironi karena menunjukkan praktik pemerasan berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah.

Dimana para kepala daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Modus korupsi yang berulang ini harus kita putus mata rantainya, dan menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya. Karena modus seperti ini juga rentan terjadi di daerah lainnya. Terlebih, selama periode 2025 s.d pertengahan 2026. (tugas/Iqbal).