JambiCenter.id

KPK Tetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Abdul Wahid (AW) Bupati Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan periode 2017 s/d 2022 sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara, Kamis (18/11/2021)

Informasi penetapan tersangka dan penahanan Abdul Wahid (AW) Bupati Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers.

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengembangan perkara atas
dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021 2022,”jelas Firli Bajuri.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai
dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AW Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 s/d 2022 sebagai tersangka,”terang Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut :
1. MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara
sekaligus PPK dan KPA.
2. MRH pihak Swasta /Direktur CV Hanamas.
3. FH pihak Swasta /Direktur CV Kalpataru.

Konstruksi perkara, diduga  Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012 s/d 2017 dan 2017 s/d 2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW.

Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW.

Pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui Tersangka AW di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud

Selanjutnya Tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk Tersangka AW dan 5% untuk MK.

Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan MK, Tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu sbb:

Tahun 2019 sejumlah uang sekitar Rp4,6 Miliar, Tahun 2020 sejumlah uang sekitar Rp12 Miliar dan Tahun 2021 sejumlah uang sekitar Rp1,8 Miliar.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,°papar Firli.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Firli mengatakan, agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 s/d 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut.

“KPK berharap kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang telah digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan yang baik dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayahnya,”tegasnya.

Bukan sebaliknya, mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi.

Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.

*KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin, dan bekerja dengan penuh integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat,”imbuhnya