Merangin – Terkait dimulainya pendaftaran PPPK Tenaga Guru Non-ASN mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Nasution menegaskan bila ketahuan ada yang curang saat proses rekrutmen pembukaan seleksi PPPK Guru tenaga Non- ASN terancam di Diskualifikasi.
“Kepada calon pelamar sebaiknya mengikuti petunjuk sesuai syarat yang sudah ditentukan, sehingga bisa lulus dengan baik,”pesan Nasution saat berbincang dengan media ini diruang kerjanya, Kamis (3/11/2022)
Ia berharap dengan dibukanya pendaftaran PPPK Tenaga Guru Non-ASN menjadi harapan baru bagi tenaga pengajar khususnya yang sudah mengabdi cukup lama untuk merubah kehidupannya.
“Alhamdulillah, dengan adanya Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru Non-ASN, bisa menjadi motivasi bagi tenaga pengajar untuk lebih giat lagi bekerja sehingga taraf kehidupannya juga bisa berubah lebih baik lagi,”ujar Nasution.
Lebih lanjut, Nasution.juga berpesan kepada calon pelamar jangan mudah percaya dengan bujuk rayu dari pihak yang mencari kesempatan terkait pembukaan seleksi PPPK tenaga guru Non-ASN.
Diketahui untuk Kabupaten Merangin membuka 410 Formasi di 242 Lokasi mulai dari TK, SD dan SLTP, dimana pelamar yang menjadi prioritas adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam Dapodik bekerja diatas 3 (tiga) tahun dengan jenjang pendidikan Strata Satu (S1).
“Sesuai data guru berstatus tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) berijasah S1 di Merangin lebih kurang ada 180 orang,”papar nasution.
Adapun Pengumuman tentang penerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru Non-ASN di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2022 Nomor : 810/982/BKPSDMD/2022 Tahun Anggaran 2022.
Bagi pelamar PPPK bisa datang langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPDDMD) Kabupaten Merangin atau langsung mengakses di website untuk melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. (tugas).