JambiCenter.id

Nilai MCSP KPK Kabupaten Merangin 2025 dizona Hijau, Plt Inspektur : Semoga Bisa Terus dipertahankan

Photo : Alzarveri Agus Plt. Inspektur Merangin

Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penilaian  Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di 8 area. Proses penilaian sudah ditutup pada tanggal 5 Desember 2025. Berdasarkan penilaian dari KPK dari 8 Area , Kabupaten Merangin masuk zona hijau.

“MCSP Kabupaten Merangin masuk zona hijau. Prosentase MCSP sebesar 85,3%,,”kata Alzarveri Agus Plt. Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025)

Lanjut ia menyampaikan kepada OPD sesuai arahan Bapak Bupati Merangin agar tetap menjaga kondusifitas, agar nilai adminitratif dari 8 Area MCSP terus terjaga tidak ada perubahan penurunan prosentase.

“Kami jajaran Inspektorat Merangin  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati, Wakil bupati, dan  Sekda  yang telah memberikan arahan serta petunjuk dan juga kepada seluruh OPD pengampu MCSP KPK 2025 atas kerja sama, kerja keras dan dukungan tindaklanjutnya dalam pemenuhan dokumen,”ucapnya

Dari 8 area untuk Kabupaten Merangin sebanyak 680 dokumen yang harus diunggah oleh seluruh OPD terkait, dan yang sudah diunggah sebanyak 669 dokumen. Sedangkan yang belum diunggah 11, yang diterima oleh KPK sebanyak 645, ditolak 24, dan belum diverifikasi 0.

Hasil MCSP tersebut berdasarkan Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi ‘Jaga.id’ milik KPK. MCSP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi 8 (delapan) area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional

Adapun 8 (delapan) area MCSP dalam rangka pencegahan korupsi dari KPK yang menjadi penilaian, yaitu : Perencanaan, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Managemen ASN, Pengelolaan Aset Milik Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah (OPD) dan APIP. (iqbal/tugas).