Photo : Budi Prasetyo Jubir KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potret korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang kini semakin sistemik. Dari dua peristiwa tertangkap tangan terakhir, KPK menemukan praktik rasuah di lingkungan pemerintah daerah (pemda) telah bertransformasi menjadi siklus berantai yang semakin panjang.
Bahkan korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Kemudian pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutup temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Dengan dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang ‘sempurna’, dari awal hingga akhir,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu (13/6/2026)
Lanjut Budi menjelaskan, ketika transaksional sudah masuk sejak awal, tahapan pengelolaan keuangan berikutnya, berisiko melahirkan mata rantai korupsi baru guna menutupi penyimpangan sebelumnya.
Dalam tangkap tangan pertama, yakni terkait dugaan suap pengadaan di Pemkab. Muara Enim, KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Pihak swasta sengaja memberi ‘uang tanam’ kepada bupati dengan motif menjaga hubungan baik.
“Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek. Dampak suap di fase paling awal ini, memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya,”jelasnya
Dimana kerentanan korupsi berikutnya, mulai dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan (mark-up), fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang/jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi, agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas.
Adapun rusaknya siklus keuangan ini, terbukti pada peristiwa tertangkap tangan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji untuk mengkondisikan atau mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PBJ di Pemkab. Muara Enim.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, yang menemukan kelebihan batas materialitas postur anggaran Pemkab Muara Enim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, EDS meminta RSH mengurus hasil audit lewat perantara, yaitu AGG. Dalam prosesnya, RSH meminta ABN menemui AGG lewat MYN dan meminta ABN menyiapkan uang Rp1,6 miliar yang diambil dari 1 persen anggaran pekerjaan infrastruktur, atau 2 persen anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim, untuk mengubah hasil audit BPK.
Melihat pola korupsi ini, KPK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang diantaranya fokus pada tiga area utama yang menjadi titik paling rawan korupsi, yaitu perencanaan, penganggaran, dan PBJ.
Berdasarkan data penanganan perkara di KPK, hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen perkara PBJ. Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta.
Diketahui skor SPI Pemkab Muara Enim tahun 2025, berada di angka 66,81—turun 3,50 poin dari tahun sebelumnya. Hasil skor tersebut, menjadikan Pemkab Muara Enim masuk dalam kategori rentan, sehingga dibutuhkan setidaknya 6,19 poin guna masuk dalam kategori waspada di tahun 2026.
Sementara itu, capaian MCSP Pemkab Muara Enim pada 2025 tercatat sebesar 81,94—membawanya masuk dalam kategori terjaga, dengan skor perencanaan sebesar 94, penganggaran sebesar 83, serta PBJ sebesar 74.
Meskipun rerata skor MCSP Pemkab Muara Enim tergolong sangat baik, namun PBJ masih menjadi area dengan kategori waspada.
Dengan demikian, KPK menegaskan pentingnya perbaikan sistem tata kelola secara menyeluruh berdasarkan hasil SPI dan MCSP di Pemkab Muara Enim. KPK juga berharap agar hasil SPI dan MCSP menjadi instrumen pendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dan good governance bagi seluruh pemkab dan pemda, dengan membiasakan yang benar, dan berhenti membenarkan penyimpangan yang dianggap biasa.
Informasi lebih lanjut terkait pengaduan dugaan korupsi, gratifikasi, pemantauan capaian tata kelola daerah, hingga pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Sementara, pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (tugas/iqbal)