JambiCenter.id

Pelaku dan Penadah  Pencurian Sepeda Motor dibekuk Sat Reskrim Polres Merangin 

Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil membekuk  sindikat pelaku dan  penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi beserta barang bukti  6 (enam) unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Penangkapan pelaku penadahan sepeda motor bermula ditangkapnya salah satu pelaku berinisial MM (33) warga Dusun Lamo, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi

Pelaku MM (33) yang sebelumnya melancarkan aksi pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 11.00 Wib di Desa mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

“Pelaku di tangkap sekira pukul 01.00 Wib di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo,”jelas Kapolres Merangin. AKBP Dewa N Nyoman Arinata, melalui Kasatreskrim, AKP Lumbrian kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, Lumbrian menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa sebelumnya pelaku (MM) sudah 7 (tujuh) kali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Merangin.

Dimana semua kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh (MM) dijual kepada rekannya selaku penadah dengan inisial S (30) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Berbekal informasi yang didapat dari pelaku (MM), Tim melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Tepat pada hari Jum’at (17/02/2023) sekira pukul 02.00 Wib berhasil membekuk pelaku berinisial S (30) warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan

“Pelaku S (30) ditangkap di tanjakan SKB Bungo Barat Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo pada saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian,”papar Kasat Reskrim AKP Lumbrian

Pada saat pelaku ditangkap turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus rupiah ) dari hasil jual beli motor bodong, HP Oppo A 15 warna hitam, ATM BRI Atas nama Sugianto, KTP Atas nana Sugianto, Dompet hitam kulit milik kakak ipar Sugianto

Selain itu juga ditemukan KTP Atas nama. Toni Andika, ATM Atas nama. Toni Andika, HP Vivo y20 warna putih hitam, Uang sejumlah Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah )

Setelah pelaku (S) dan barang bukti berhasil diamankan tepatnya pada Sabtu (18/02/2023) Tim langsung melakukan pengembangan ketempat dimana pelaku penadahan menampung kendaraan Roda dua (R2) dari hasil kejahatan,

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa kendaraan Roda dua hasil kejahatan tersebut disimpan oleh pelaku di Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Tim berkoordinasi dengan personil Polsek Nibung untuk melakukan pengecekan dan setelah di lakukan pengecekan ditemukan sebanyak 4 (empat) unit kendaraan bermotor Roda dua (R2) yang merupakan hasil dari kejahatan diwilayah hukum Polres Merangin.

Adapun barang bukt 4 (empat) kendaraan bermotor yaitu yang berhasil diamankan yaitu:
1. 1 (satu) Unit SPM R2 Merk Yamaha N-max Nopol BH 5241 XE,

2. 1 (satu) Unit SPM R2 BEAT warna putih biru Nopol BH 5830 PN,

3. 1 (satu ) Unit SPM R2 merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BH 5880 XB,

4. 1 (satu ) Unit SPM R2 Merk Honda Scoopy Warna Hitam Silver Nopol : BH 4799 PN

” Pelaku dan batang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.,”ucap Kasat Reskrim AKP Lumbrian

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dan sesuai dengan ciri-ciri yang ada, agar segera menghubungi Sat Reskrim Polres Merangin. (Iqbal).